MEDAN - Sat Res Kriminal Umum Polda Sumatera Utara bekerja sama dengan Sat Res Polres Langkat berhasil mengungkap pelaku dan otak pelaku pembunuhan mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat tahun 2014 - 2019, Senin (13/2/2023) pukul 11:45 Wib.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra didampingi Waka Poldasu, Brigjen Pol Jawari, Irwasda, Kombes Pol. Drs. Armia Fahmi, Dir Krimum Poldasu, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan telah berhasil menangkap 5 pelaku pembunuhan berencana terhadap Paino pada Kamis, 26 Januari 2023 yang sedang melewati Devisi 1 Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu.
Baca juga:
Unjuk Rasa di 12 Wilayah Berlangsung Aman
|
Diantaranya, LS Ginting alias Tosa (26), D Bangun (38), P Sembiring (43), MH alias Tio (27), dan SY alias Tato (27) masing - masing memiliki peran yang berbeda.
Kapoldasu juga menjelaskan motif pembunuhan adalah saingan usaha yang menurut otak pelaku merugikannya.
"Usaha keluarga mengumpul kelapa sawit dari para petani, korban dianggap saingan, muncul kebencian terhadap korban, " jelas Panca.
Lebih lanjut, dari pemeriksaan proyektil, selongsong dan senjata api serta uji tembak (Balistik) yang dilakukan pelaku berjenis kaliber 9mm.
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|
"Peluru yang ditembakkan kepada korban kaliber 9mm, senjata api merupakan senjata rakitan, " jelasnya.
Hal senada juga di jelaskan Dir Krimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja bahwa pelaku mendapatkan 10 juta dari otak pelaku.
"Pelaku adalah residivis, sejak umur 14 tahun sudah terlibat pembunuhan, " ungkap Tatan.
Pelaku berhasil diamankan di berbagai tempat diantaranya di rumah, Pancur Batu dan Aceh.
Pelaku sendiri mengakui perbuatan nya, pada saat ingin melakukan pembunuhan, dirinya mendapat informasi bahwa korban ingin melintas dilokasi.
"Saya dapat info dari dia (red), habis itu saya tembak dengan jarak tempel, " ucap D saat memberikan keterangan kepada awak media.
Sementara itu, dari keterangan otak pelaku bahwa dirinya seorang agen penerima sawit dan juga memiliki lahan sawit.
"Sawit saya sering hilang, saya juga agen, " jelas LS Ginting.
Untuk bayaran yang diterima pelaku juga berbeda - beda, Eksekutor 10 juta, pemantau yaitu P Sembiring 5 juta dan ada tambahan 3 juta, Tato mendapatkan 2 juta, sedangkan Tio mendapatkan 500 ribu rupiah.
Pelaku dijerat dengan pasal 340 subsider 55 dan 56 ancamannya hukuman mati atau seumur hidup. (Lam)